Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus
menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita
sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good
Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran
(SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari
Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk
melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara
individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian
tingkat kesehatan bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko
Bank dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan.
Hal ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal
yang dapat meningkatkan Risiko atau
mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di
masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu
mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan
Bank serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan
perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator dalam tiap faktor
penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan dengan
memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha
Bank. Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan
Bank dalam Surat Edaran ini merupakan
standar minimum yang wajib digunakan dalam
menilai Tingkat Kesehatan Bank. Namun demikian,
Bank dapat menggunakan parameter/indikator tambahan
yang sesuai dengan karakteristik dan
kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan
lebih baik.
3. Materialitas dan Signifikansi
Bank perlu memperhatikan materialitas
atau signifikansi factor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko, GCG,
Rentabilitas, dan Permodalan serta signifikansi
parameter/indikator penilaian pada masing-masing
faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian
dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan
materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan
pada analisis yang didukung oleh data dan informasi
yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan Bank.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian dilakukan secara
menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada
permasalahan utama Bank. Analisis dilakukan
secara terintegrasi, yaitu dengan
mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor
penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang
wajib dikonsolidasikan. Analisis harus didukung oleh
fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat,
trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh Bank.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
secara individual mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor berikut: Profil Risiko, GCG,
Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen pertama
dari penilaian kesehatan bank terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke
Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian faktor Profil Risiko
merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan
Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib
dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko
Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas,
Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko
Reputasi.
Dalam menilai Profil Risiko,
Bank wajib pula memperhatikan cakupan penerapan
Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode CAMELS
adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua dimensi
penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko Inheren dan (2) Penilaian
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko inheren merupakan
penilaian atas Risiko yang melekat pada
kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat
dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang
berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank.
Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan
oleh faktor internal maupun eksternal,
antara lain strategi bisnis, karakteristik
bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas
Bank, industri dimana Bank melakukan
kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Penilaian atas Risiko inheren
dilakukan dengan memperhatikan parameter/indikator
yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Penetapan tingkat Risiko inheren atas
masing-masing jenis Risiko mengacu pada
prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum. Penetapan tingkat Risiko inheren
untuk masing-masing jenis Risiko dikategorikan
ke dalam peringkat 1 (low), peringkat
2 (low to moderate), peringkat 3
(moderate), peringkat 4 (moderate to high),
dan peringkat 5 (high).
a) Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah Risiko
akibat kegagalan debitur dan/atau pihak
lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Kredit, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi
portofolio aset dan tingkat konsentrasi;
(ii) kualitas penyediaan dana dan kecukupan
pencadangan; (iii) strategi penyediaan dana
dan sumber timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor
eksternal.
b) Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada
posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko
perubahan harga option. Risiko Pasar
meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai
tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas. Dalam
menilai Risiko inheren atas Risiko Pasar,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
volume dan komposisi portofolio, (ii)
kerugian potensial (potential loss) Risiko
Suku Bunga dalam Banking Book (Interest
Rate Risk in Banking Book-IRRBB) dan (iii)
strategi dan kebijakan bisnis.
c) Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah Risiko
akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas, dan/atau dari aset
likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas
pendanaan (funding liquidity risk). Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter
yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban, dan
transaksi rekening administratif; (ii) konsentrasi dari aset
dan kewajiban; (iii) kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses
pada sumber-sumber pendanaan.
d) Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah Risiko
akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan
sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal
yang mempengaruhi operasional Bank. Dalam
menilai Risiko inheren atas Risiko
Operasional, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas bisnis;
(ii) sumber daya manusia; (iii) teknologi
informasi dan infrastruktur pendukung; (iv)
fraud, baik internal maupun eksternal, dan (v)
kejadian eksternal.
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan
hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat
timbul antara lain karena ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan
perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan
yang tidak memadai. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Hukum, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan;
dan (iii) faktor ketiadaan/perubahan peraturan
perundang-undangan.
f) Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank
dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan
suatu keputusan stratejik serta kegagalan
dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Stratejik, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan
bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi
bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank.
g) Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank
tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber
Risiko Kepatuhan antara lain timbul karena
kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum
terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Kepatuhan, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) jenis dan signifikansi
pelanggaran yang dilakukan, (ii) frekuensi
pelanggaran yang dilakukan atau track
record ketidakpatuhan Bank, dan (iii)
pelanggaran terhadap ketentuan atau standar
bisnis yang berlaku umum untuk
transaksi keuangan tertentu.
h) Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat
kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Bank. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Reputasi, parameter/indikator
yang digunakan adalah: (i) pengaruh reputasi
negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait; (ii)
pelanggaran etika bisnis; (iii) kompleksitas
produk dan kerjasama bisnis Bank; (iv)
frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan
(v) frekuensi dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko
kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya
pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko mencerminkan penilaian terhadap
kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup
seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum. Penilaian kualitas penerapan Manajemen
Risiko bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas
penerapan Manajemen Risiko Bank sesuai
prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan
Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko Bank
sangat bervariasi menurut skala, kompleksitas,
dan tingkat Risiko yang dapat ditoleransi
oleh Bank. Dengan demikian, dalam menilai
kualitas penerapan Manajemen Risiko perlu
diperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko
merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling
terkait yaitu:
(i) Tata Kelola Risiko
Tata kelola Risiko mencakup
evaluasi terhadap: (i) perumusan tingkat
Risiko yang akan diambil (risk appetite)
dan toleransi Risiko (risk tolerance); dan
(ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi termasuk
pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
(ii) Kerangka Manajemen Risiko
Kerangka Manajemen Risiko mencakup
evaluasi terhadap: (i) strategi Manajemen
Risiko yang searah dengan tingkat Risiko
yang akan diambil dan toleransi Risiko;
(ii) kecukupan perangkat organisasi dalam
mendukung terlaksananya Manajemen Risiko secara
efektif termasuk kejelasan wewenang dan
tanggung jawab; dan (iii) kecukupan
kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
(iii) Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya
manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen
Proses Manajemen Risiko, kecukupan
Sumber Daya Manusia, dan kecukupan sistem
informasi Manajemen Risiko mencakup evaluasi
terhadap: (i) proses identifikasi, pengukuran,
pemantauan, dan pengendalian Risiko; (ii) kecukupan
sistem informasi Manajemen Risiko; dan (iii) kecukupan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam
mendukung efektivitas proses Manajemen Risiko.
(iv) Kecukupan sistem pengendalian
Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha
Bank
Kecukupan sistem pengendalian Risiko
mencakup evaluasi terhadap: (i) kecukupan
Sistem Pengendalian Intern dan (ii)
kecukupan kaji ulang oleh pihak independen
(independent review) dalam Bank baik oleh
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) maupun
oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).
Kaji ulang oleh SKMR antara lain
mencakup metode, asumsi, dan variabel yang
digunakan untuk mengukur dan menetapkan
limit Risiko, sedangkan kaji ulang oleh
SKAI antara lain mencakup keandalan kerangka
Manajemen Risiko dan penerapan Manajemen Risiko
oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****
Sama seperti penilaian risiko inheren, Penilaian
kualitas penerapan Manajemen Risiko dilakukan
terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar,
Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi. Tingkat kualitas
penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko dikategorikan
dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1 (strong),
Peringkat 2 (satisfactory), Peringkat 3
(fair), Peringkat 4 (marginal), dan
Peringkat 5 (unsatisfactory).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar