Kamis, 02 Juli 2015

Penilaian Kesehatan Bank (RGEC): Risk Profile


Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.

Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.

Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan  bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:

1.  Berorientasi Risiko  
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan  dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal  ini  dilakukan  dengan  cara  mengidentifikasi  faktor  internal  maupun  eksternal  yang  dapat  meningkatkan  Risiko  atau  mempengaruhi  kinerja  keuangan  Bank pada saat ini dan di  masa yang akan datang.  Dengan demikian, Bank diharapkan  mampu  mendeteksi secara lebih  dini  akar  permasalahan  Bank  serta  mengambil  langkah-langkah  pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.

2.  Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator  dalam tiap faktor penilaian Tingkat  Kesehatan  Bank  dilakukan  dengan  memperhatikan  karakteristik  dan kompleksitas  usaha  Bank.  Parameter/indikator  penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  dalam  Surat  Edaran  ini  merupakan  standar minimum  yang  wajib  digunakan  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan Bank.  Namun  demikian,  Bank  dapat  menggunakan parameter/indikator  tambahan  yang  sesuai  dengan  karakteristik  dan  kompleksitas  usahanya  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan  Bank  sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.

3.  Materialitas dan Signifikansi
Bank  perlu  memperhatikan  materialitas  atau  signifikansi  factor penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  yaitu  Profil  Risiko,  GCG,  Rentabilitas,  dan  Permodalan  serta  signifikansi  parameter/indikator  penilaian  pada  masing-masing  faktor  dalam  menyimpulkan  hasil  penilaian  dan  menetapkan  peringkat  faktor.  Penentuan  materialitas  dan  signifikansi  tersebut  didasarkan  pada  analisis  yang  didukung  oleh data dan informasi yang memadai  mengenai Risiko dan kinerja  keuangan Bank.

4.  Komprehensif dan Terstruktur
Proses  penilaian  dilakukan  secara  menyeluruh  dan  sistematis  serta difokuskan  pada  permasalahan  utama  Bank.  Analisis  dilakukan secara  terintegrasi,  yaitu  dengan  mempertimbangkan  keterkaitan  antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan  anak  yang  wajib  dikonsolidasikan.  Analisis  harus  didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk  menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi  oleh Bank.

Penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  secara  individual  mencakup penilaian  terhadap  faktor-faktor  berikut:  Profil  Risiko,  GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen pertama dari penilaian kesehatan bank  terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Penilaian  faktor  Profil  Risiko  merupakan  penilaian  terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam  aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas  8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko  Operasional,  Risiko  Likuiditas,  Risiko  Hukum,  Risiko  Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.

Dalam  menilai  Profil  Risiko,  Bank  wajib  pula  memperhatikan cakupan  penerapan  Manajemen  Risiko  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  Penerapan  Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1)  Penilaian Risiko Inheren dan (2)  Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.

Penilaian Risiko Inheren
Penilaian  Risiko  inheren  merupakan  penilaian  atas  Risiko yang  melekat  pada  kegiatan  bisnis  Bank,  baik  yang  dapat  dikuantifikasikan  maupun  yang  tidak,  yang  berpotensi mempengaruhi  posisi  keuangan  Bank.  Karakteristik  Risiko  inheren  Bank  ditentukan  oleh  faktor  internal  maupun  eksternal,  antara  lain  strategi  bisnis,  karakteristik  bisnis,  kompleksitas  produk  dan  aktivitas  Bank,  industri  dimana  Bank  melakukan  kegiatan  usaha,  serta  kondisi  makro  ekonomi.

Penilaian  atas  Risiko  inheren  dilakukan  dengan  memperhatikan  parameter/indikator  yang  bersifat  kuantitatif  maupun kualitatif.   Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  atas  masing-masing  jenis  Risiko  mengacu  pada  prinsip-prinsip  umum  penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  Umum.  Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  untuk  masing-masing  jenis  Risiko  dikategorikan  ke  dalam  peringkat  1  (low),  peringkat  2  (low  to  moderate), peringkat  3  (moderate),  peringkat  4  (moderate  to  high),  dan  peringkat 5 (high).

a)  Risiko Kredit
Risiko  Kredit  adalah  Risiko  akibat  kegagalan  debitur  dan/atau  pihak  lain  dalam  memenuhi  kewajiban  kepada  Bank. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kredit,  parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi  portofolio  aset  dan  tingkat  konsentrasi;  (ii)  kualitas  penyediaan  dana  dan  kecukupan  pencadangan;  (iii)  strategi  penyediaan  dana  dan  sumber  timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal. 

b)  Risiko Pasar
Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan  rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat  perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan  harga  option.  Risiko  Pasar  meliputi  antara  lain  Risiko  suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko  komoditas.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Pasar,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  volume  dan  komposisi  portofolio,  (ii)  kerugian  potensial  (potential  loss)  Risiko  Suku  Bunga  dalam  Banking  Book  (Interest  Rate  Risk  in  Banking  Book-IRRBB)  dan  (iii) strategi dan kebijakan bisnis. 

c)  Risiko Likuiditas
Risiko  Likuiditas  adalah  Risiko  akibat  ketidakmampuan Bank  untuk  memenuhi  kewajiban  yang  jatuh  tempo  dari  sumber  pendanaan  arus  kas,  dan/atau  dari  aset  likuid  berkualitas  tinggi  yang  dapat  diagunkan,  tanpa  mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko  ini  disebut  juga  Risiko  likuiditas  pendanaan  (funding  liquidity risk). Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Likuiditas,  parameter yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban,  dan  transaksi  rekening  administratif;  (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan pada  kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber  pendanaan. 

d)  Risiko Operasional
Risiko  Operasional  adalah  Risiko  akibat  ketidakcukupan dan/atau  tidak  berfungsinya  proses  internal,  kesalahan  manusia,  kegagalan  sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang  mempengaruhi  operasional  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Operasional,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  karakteristik  dan  kompleksitas  bisnis;  (ii)  sumber  daya  manusia;  (iii)  teknologi  informasi  dan  infrastruktur  pendukung;  (iv)  fraud,  baik  internal  maupun  eksternal,  dan (v) kejadian eksternal. 

e)  Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah  Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara  lain  karena  ketiadaan  peraturan perundang-undangan  yang  mendasari  atau  kelemahan  perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak  atau agunan yang tidak memadai.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Hukum,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii)  faktor  ketiadaan/perubahan  peraturan  perundang-undangan. 

f)  Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam  mengambil  keputusan  dan/atau  pelaksanaan  suatu  keputusan  stratejik  serta  kegagalan  dalam  mengantisipasi  perubahan  lingkungan  bisnis. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Stratejik,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi  bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank. 


g)  Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank  tidak  mematuhi  dan/atau  tidak  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber  Risiko  Kepatuhan  antara  lain  timbul  karena  kurangnya  pemahaman  atau  kesadaran  hukum  terhadap  ketentuan  maupun standar bisnis yang berlaku umum.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kepatuhan,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  jenis  dan  signifikansi  pelanggaran  yang  dilakukan,  (ii)  frekuensi  pelanggaran  yang  dilakukan  atau  track  record  ketidakpatuhan  Bank,  dan  (iii)  pelanggaran  terhadap  ketentuan  atau  standar  bisnis  yang  berlaku  umum    untuk  transaksi keuangan tertentu. 

h)  Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat  kepercayaan  stakeholder  yang  bersumber  dari  persepsi  negatif  terhadap  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Reputasi, parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  pengaruh  reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait;  (ii)  pelanggaran  etika  bisnis;  (iii)  kompleksitas  produk  dan  kerjasama  bisnis  Bank;  (iv)  frekuensi,  materialitas,  dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi  dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  mencerminkan  penilaian  terhadap  kecukupan  sistem  pengendalian Risiko yang  mencakup seluruh  pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank  Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank  Umum.  Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  bertujuan  untuk  mengevaluasi  efektivitas  penerapan  Manajemen  Risiko  Bank  sesuai  prinsip-prinsip  yang  diatur   dalam  ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  penerapan  Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Penerapan  Manajemen  Risiko  Bank  sangat  bervariasi  menurut  skala,  kompleksitas,  dan  tingkat  Risiko  yang  dapat  ditoleransi  oleh  Bank.  Dengan  demikian,  dalam  menilai  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  perlu  diperhatikan  karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.   Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  merupakan  penilaian terhadap  4 (empat) aspek  yang saling terkait  yaitu:

(i)  Tata  Kelola  Risiko  
Tata  kelola  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  perumusan  tingkat  Risiko  yang  akan  diambil  (risk  appetite)  dan  toleransi  Risiko  (risk  tolerance);  dan  (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan  Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung  jawab Dewan Komisaris dan Direksi.

(ii)  Kerangka  Manajemen  Risiko  
Kerangka  Manajemen  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  strategi  Manajemen  Risiko  yang  searah  dengan  tingkat  Risiko  yang  akan  diambil  dan  toleransi  Risiko;  (ii)  kecukupan  perangkat  organisasi  dalam  mendukung  terlaksananya  Manajemen  Risiko  secara  efektif  termasuk  kejelasan  wewenang  dan  tanggung  jawab;  dan  (iii)  kecukupan  kebijakan,  prosedur  dan  penetapan limit.

(iii)  Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia,  dan  kecukupan  sistem  informasi  manajemen  
Proses  Manajemen  Risiko,  kecukupan  Sumber  Daya  Manusia,  dan  kecukupan  sistem  informasi  Manajemen  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  proses  identifikasi,  pengukuran,  pemantauan,  dan  pengendalian  Risiko;  (ii)  kecukupan  sistem  informasi  Manajemen  Risiko; dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber  daya  manusia  dalam  mendukung  efektivitas  proses  Manajemen Risiko.

(iv)  Kecukupan  sistem  pengendalian  Risiko,  dengan  memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
Kecukupan  sistem  pengendalian  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  kecukupan  Sistem  Pengendalian  Intern  dan  (ii)  kecukupan  kaji  ulang  oleh  pihak  independen  (independent  review)  dalam  Bank  baik  oleh  Satuan  Kerja  Manajemen  Risiko  (SKMR)  maupun  oleh  Satuan  Kerja  Audit  Intern  (SKAI).  Kaji  ulang  oleh  SKMR  antara  lain  mencakup  metode,  asumsi,  dan  variabel  yang  digunakan  untuk  mengukur  dan  menetapkan  limit  Risiko,  sedangkan  kaji  ulang  oleh  SKAI  antara  lain  mencakup  keandalan  kerangka Manajemen  Risiko  dan  penerapan  Manajemen  Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****

Sama seperti penilaian risiko inheren, Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  dilakukan  terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko  Pasar, Risiko  Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum,  Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.  Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing  Risiko dikategorikan  dalam 5 (lima)  peringkat yakni Peringkat  1  (strong),  Peringkat  2  (satisfactory),  Peringkat  3  (fair),  Peringkat  4  (marginal),  dan  Peringkat  5  (unsatisfactory).
Sumber:

KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS



Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu?
Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.

Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :

Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1.
2.
3.
4.
5.
Permodalan Kualitas
Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%


Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.

Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :

1.      Capital

Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah  berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.



2.      Assets Quality

Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam  bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:

·         Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :


Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
b.       Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

·         Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :



Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.


3.      Management

Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

4.      Earning

Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :

·         Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah:




Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.

·         Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
 
 
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

5.      Liquidity

Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :

·         Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :



Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

·         Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah : 

Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.


Dikutip dari : Hernawa Rachmanto, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH DENGAN MENGGUNAKAN METODE CAMEL”, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, YOGYAKARTA, 2006